Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
Merah | Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang |
Biru | Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk |
Hijau | Diberikan kepada pengadilan |
Kuning | Diberikan kepada anggota kepolisian |
Putih | Diberikan kepada kejaksaan |
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
- Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal.
- Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.
Di sarankan memilih yang Nomor 2, kalau polisi memberikan kita slip merah jangan di terima, minta saja slip biru.
Kalau polisinya gak mau, ngotot aja mintanya, kalau gak di kasi juga, jangan mau di tilang pakai slip merah.
Jika kita minta slip biru, kita hanya di suruh transfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu (Sepertinya nomor rekening BUMN). Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI. Setelah pembayaran selesai, kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita karena pelanggaran.
"Mending Uang saya masuk ke kas negara, dari pada ketangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab"
lagian "Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu!" :D
#JoeHanz